Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Polisi menahan Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, pada sore hari Senin (26 Juni 2024) setelah diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu yang memicu kerusuhan publik. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jakarta setelah tim penyidik menerima laporan tentang aktivitas daringnya yang mengandung tuduhan hoaks mengenai kasus politik terkini.
Ahmad Sahroni, anggota DPR RI, menanggapi penangkapan tersebut dengan menekankan bahaya yang ditimbulkan oleh penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Dalam pernyataannya, Sahroni mengingatkan bahwa pelaku harus dikenai sanksi tegas guna mencegah dampak negatif terhadap stabilitas sosial.
Beberapa poin penting yang disorot oleh Sahroni antara lain:
- Hoaks dapat memicu kerusuhan massa dan mengganggu proses demokrasi.
- Penyebaran ujaran kebencian dapat memperburuk polarisasi antarkelompok.
- Polri dan institusi terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap konten digital.
- Penegakan hukum harus konsisten, tanpa pandang bulu, untuk memberi efek jera.
Kasus Roy Suryo menjadi contoh konkret bagaimana tokoh publik dapat memanfaatkan platform daring untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Sebelumnya, Suryo pernah terlibat dalam beberapa kontroversi terkait penyebaran berita palsu pada masa kampanye politik, yang kemudian menimbulkan perdebatan luas di kalangan netizen.
Sahroni menambahkan bahwa selain menindak pelaku utama, otoritas juga perlu memberikan edukasi digital kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi. Upaya tersebut diharapkan dapat menurunkan angka penyebaran hoaks secara signifikan.