Setapak Langkah – 01 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah lebih dari dua dekade perjuangan serikat buruh, LSM, dan aktivis hak pekerja. Penandatanganan UU ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat jaminan hak-hak pekerja domestik, sebuah sektor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian regulasi khusus.
Usulan perlindungan bagi pekerja rumah tangga pertama kali muncul pada awal 2000-an, namun proses legislasi terhambat oleh perdebatan tentang definisi pekerjaan, standar upah, dan ruang lingkup hak sosial. Selama 22 tahun, serangkaian rapat, konsultasi publik, dan demonstrasi dilakukan oleh serikat buruh nasional serta organisasi perempuan untuk menuntut pengakuan resmi terhadap profesi ini.
Berikut beberapa poin utama yang diatur dalam UU yang baru disahkan:
- Definisi resmi: Pekerja rumah tangga didefinisikan sebagai individu yang secara pribadi atau profesional menyediakan layanan kebersihan, memasak, merawat anak, lansia, atau orang dengan kebutuhan khusus di rumah majikan.
- Upah minimum: Penetapan upah minimum berbasis wilayah yang wajib dibayarkan setiap bulan, termasuk tunjangan lembur dan cuti tahunan berbayar.
- Jaminan sosial: Kewajiban majikan untuk mendaftarkan pekerja ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
- Jam kerja dan istirahat: Batas maksimal jam kerja harian adalah 8 jam dengan istirahat minimal satu jam, serta hak cuti mingguan dan cuti tahunan.
- Perlindungan terhadap pelecehan: Mekanisme pengaduan yang terintegrasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan tenaga kerja, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran.
Reaksi dari kalangan buruh sangat positif. Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga Indonesia (SPRI) menyatakan, “Ini adalah kemenangan kolektif yang lahir dari perjuangan panjang. Undang-undang ini tidak hanya mengatur hak, tetapi juga memberi rasa aman bagi jutaan perempuan yang bekerja di sektor informal.”
Selain itu, organisasi perempuan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, menekankan bahwa UU ini menjadi landasan hukum bagi korban untuk mengakses bantuan dan keadilan.
Dari sudut pandang ekonomi, regulasi ini diharapkan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, yang pada gilirannya dapat menurunkan tingkat turnover dan meningkatkan kualitas layanan rumah tangga. Dengan adanya jaminan sosial, pekerja akan lebih terjamin dalam jangka panjang, mengurangi beban biaya kesehatan dan pensiun yang selama ini menjadi beban pribadi.
Namun, tantangan implementasi masih menjadi fokus utama. Pemerintah perlu memastikan bahwa majikan, terutama di sektor informal, memahami dan mematuhi ketentuan baru. Pendidikan dan sosialisasi melalui dinas tenaga kerja daerah, serta pengawasan yang kuat, dianggap kunci untuk menghindari praktik ilegal.
Ke depan, para pengamat menilai bahwa UU ini dapat menjadi model bagi negara lain di kawasan Asia Tenggara yang juga memiliki populasi pekerja rumah tangga yang signifikan. Jika berhasil diimplementasikan secara efektif, Indonesia dapat memperkuat reputasinya sebagai negara yang menghormati hak asasi pekerja.