Setapak Langkah – 01 Mei 2026 | Ribuan buruh berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Aksi demonstrasi ini menyoroti ketidakpuasan luas terhadap Undang‑Undang Ketenagakerjaan yang baru disahkan, serta menyinggung penunjukan Ketua Serikat Buruh Nasional (SBN) sebagai Menteri Ketenagakerjaan dalam Kabinet terbaru.
Para peserta aksi menyalakan ban bekas sebagai simbol protes, menggelar spanduk, dan menyuarakan teriakan-teriakan menuntut revisi regulasi yang dianggap merugikan pekerja. Suasana semarak terus terjaga meski cuaca cukup panas, dengan beberapa kelompok mengatur alur jalan masuk ke area DPR untuk menghindari kemacetan.
Berikut adalah beberapa tuntutan utama yang diungkapkan oleh para demonstran:
- Peninjauan kembali pasal-pasal yang membatasi hak mogok dan mengatur pemutusan hubungan kerja.
- Peningkatan upah minimum regional (UMR) setidaknya 15% dari tingkat inflasi tahunan.
- Jaminan perlindungan sosial bagi pekerja kontrak dan informal.
- Penerapan mekanisme mediasi independen antara pekerja dan pemberi kerja.
- Penghapusan klausul outsourcing yang dianggap menurunkan standar kerja.
Keluhan tambahan muncul terkait kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, yakni mantan Ketua SBN, yang dinilai oleh sebagian serikat tidak mewakili kepentingan buruh secara independen. Beberapa pemimpin aksi menyebut penunjukan tersebut sebagai bentuk “politisasi” serikat pekerja, serta menyerukan transparansi dalam proses pengambilan keputusan kebijakan.
Polisi mengamankan area sekitar DPR, namun tidak ada laporan kerusuhan signifikan atau penangkapan massa. Pihak kepolisian menegaskan bahwa demonstrasi berlangsung damai dan semua peserta diharapkan mematuhi protokol keamanan.
Pengamat politik menilai aksi ini sebagai indikasi ketegangan yang masih tinggi antara pemerintah dan serikat pekerja, terutama menjelang pemilihan legislatif mendatang. Mereka memperkirakan bahwa tekanan publik dapat memaksa pemerintah untuk membuka kembali pembicaraan tentang revisi UU Ketenagakerjaan.