Setapak Langkah – 23 April 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pada pengujian materiil Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) dan secara resmi meminta keterangan dari DPR RI serta Presiden Republik Indonesia. Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses uji materi yang telah dimulai sejak akhir tahun lalu.
UU Polri, yang disahkan pada tahun 2022, menuai protes dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap mengubah keseimbangan kekuasaan antara institusi kepolisian dan warga negara. Beberapa pasal yang dipertanyakan meliputi wewenang penegakan hukum, prosedur penangkapan, serta hak-hak dasar yang dapat terdampak.
Dalam persidangan, MK menuntut penjelasan terperinci dari kedua lembaga terkait, antara lain:
- Alasan dan pertimbangan DPR dalam menyetujui UU Polri, termasuk proses pembahasan di tingkat komisi.
- Dasar konstitusional yang dijadikan acuan dalam penyusunan dan pengesahan UU tersebut.
- Peran serta kontribusi Presiden dalam menandatangani UU Polri, serta kebijakan yang mendasarinya.
- Langkah-langkah korektif yang siap diambil bila terdapat pasal yang terbukti bertentangan dengan UUD 1945.
Komisi I DPR menyatakan bahwa mereka akan menyiapkan jawaban resmi dalam waktu paling singkat, sambil terus mengkaji masukan dari lembaga swadaya masyarakat dan pakar hukum. Sementara itu, Istana menegaskan komitmen Presiden untuk menghormati keputusan MK dan menunggu hasil akhir pengujian materi.
Para pakar konstitusi menilai bahwa permintaan keterangan ini penting untuk mengungkap proses legislatif yang transparan dan memastikan bahwa setiap regulasi tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusional. Jika MK menemukan pelanggaran, kemungkinan besar UU Polri akan mengalami revisi atau bahkan pembatalan sebagian pasal yang bersangkutan.
MK menjadwalkan sidang berikutnya dalam beberapa minggu mendatang, dengan harapan keterangan yang diberikan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan final terkait konstitusionalitas UU Polri.