Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan terkait dugaan suap yang melibatkan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan, Bobby Adhityo. Kasus ini berhubungan dengan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang diduga mengalami praktik kongkalikong antara pejabat daerah dan auditor BPK.
Audit tersebut mencakup pemeriksaan penyusunan dan realisasi anggaran daerah selama periode tertentu. Menurut temuan awal, terdapat indikasi bahwa sejumlah pejabat di Pemkab Muara Enim memberikan suap kepada auditor BPK untuk mempengaruhi hasil audit sehingga menutup temuan penyimpangan keuangan.
Bobby Adhityo, yang menjabat sebagai anggota V BPK perwakilan Sumatera Selatan, dituduh menjadi perantara dalam alur suap tersebut. KPK menyatakan bahwa bukti awal menunjukkan adanya transfer dana yang tidak terjelaskan antara pihak-pihak terkait pada waktu audit berlangsung.
- Objek penyelidikan: laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
- Terduga pelaku di sisi pemerintah daerah: sejumlah pejabat keuangan dan pejabat eksekutif.
- Terduga pelaku di sisi BPK: Bobby Adhityo sebagai anggota V serta beberapa staf audit.
- Tindakan KPK: mengumpulkan bukti, melakukan pemeriksaan dokumen, dan memanggil saksi terkait.
Pihak BPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut, sementara pemerintah daerah Muara Enim menolak tuduhan adanya korupsi dan menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik.
Jika terbukti, kasus ini dapat menimbulkan implikasi serius bagi integritas institusi BPK serta menambah beban pada agenda pemberantasan korupsi di tingkat daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.