Setapak Langkah – 16 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui surat edaran terbaru menegaskan pentingnya kesiapan hukum bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelang berlakunya Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi pada tahun 2024.
Revisi tersebut memperluas ruang lingkup tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan jabatan, serta menambah pasal‑pasal yang mengatur tanggung jawab direksi dan komisaris secara pribadi. Hal ini menimbulkan risiko hukum yang lebih besar bagi perusahaan milik negara yang beroperasi di sektor strategis.
Kejagung menekankan bahwa mengandalkan prinsip Business Judgment Rule (BJR) saja tidak cukup. BJR memberikan perlindungan terbatas bagi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan informasi yang memadai, namun tidak melindungi tindakan yang melanggar ketentuan baru KUHP‑KUHAP.
Untuk menanggulangi tantangan tersebut, Kejagung memberikan beberapa rekomendasi praktis bagi BUMN:
- Meninjau kembali kebijakan kepatuhan internal.
- Meningkatkan pelatihan hukum bagi direksi dan komisaris.
- Membentuk unit audit kepatuhan khusus yang berkoordinasi dengan Kejaksaan.
- Mengadopsi mekanisme pelaporan whistleblowing yang terintegrasi.
- Melakukan evaluasi rutin atas kontrak dan proyek yang berpotensi menimbulkan risiko pidana.
- Memastikan dokumentasi keputusan bisnis disusun secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Kejagung menyarankan BUMN untuk menyusun skenario simulasi sengketa hukum (stress test) guna mengukur dampak finansial jika terjadi penuntutan. Hasil simulasi dapat menjadi dasar bagi manajemen dalam menentukan strategi mitigasi risiko.
Dengan menerapkan langkah‑langkah tersebut, BUMN diharapkan dapat memperkuat posisi hukum mereka, melindungi aset negara, serta menjaga kepercayaan publik dan investor di tengah perubahan regulasi yang signifikan.