Setapak Langkah – 31 Mei 2026 | Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin, menuntut agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencabut jabatan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Permintaan tersebut muncul setelah Ahmad Mursidi ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Meskipun masih berada dalam proses hukum, Ahmad Mursidi kembali diangkat menjadi Staf Ahli Bupati pada bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Penunjukan ini memicu kemarahan sejumlah elemen politik dan masyarakat, yang menilai bahwa posisi tersebut seharusnya dijaga oleh pejabat yang bersih dari tuduhan kriminal.
MM Fuhaira Amin menyampaikan keberatannya dalam sebuah rapat pleno DPRD, menegaskan bahwa keberadaan Ahmad Mursidi di posisi strategis dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Ia menambahkan bahwa keputusan pencopotan harus segera diambil demi menjaga integritas birokrasi.
- Meminta klarifikasi resmi dari Bupati Pandeglang terkait proses pengangkatan Ahmad Mursidi.
- Mengajukan usulan pencopotan Ahmad Mursidi dari jabatan Staf Ahli.
- Mengharapkan penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat.
Selain tuntutan dari DPRD, kelompok aktivis lokal juga menggelar aksi damai menuntut agar pejabat yang sedang dalam proses hukum tidak menduduki posisi publik. Mereka menilai bahwa prinsip “tidak ada yang di atas hukum” harus ditegakkan secara konsisten.
Hingga saat ini, Bupati Pandeglang belum memberikan pernyataan resmi mengenai permintaan pencopotan tersebut. Sementara itu, proses peradilan terhadap Ahmad Mursidi masih berjalan, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan.