Setapak Langkah – 31 Mei 2026 | Ahmad Mursidi resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejumlah korban. Pelantikan berlangsung di kantor Bupati dan dihadiri oleh pejabat daerah serta tokoh masyarakat setempat.
Kasus kecelakaan tersebut terjadi pada bulan sebelumnya, melibatkan kendaraan dinas yang dikendarai oleh Ahmad Mursidi. Penyelidikan kepolisian mengidentifikasi kelalaian mengemudi sebagai faktor utama, sehingga Jaksa Penuntut Umum menuntut status tersangka terhadapnya. Hingga kini proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan akhir.
Meski berada dalam proses hukum, status kepegawaian Ahmad Mursidi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap aktif. Berdasarkan peraturan perundang‑undangan, penetapan tersangka belum otomatis menurunkan status ASN kecuali terdapat keputusan pemberhentian atau penundaan jabatan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Pelantikan ini memicu beragam reaksi di kalangan publik. Sebagian mengkritik keputusan tersebut karena dianggap mengabaikan prinsip akuntabilitas, sementara yang lain berargumen bahwa proses hukum harus selesai terlebih dahulu sebelum ada tindakan administratif.
Berikut beberapa poin penting yang menjadi sorotan:
- Ahmad Mursidi tetap menjalankan tugas sebagai Staf Ahli Bupati meskipun sedang dalam proses hukum.
- Status ASN-nya belum dicabut karena belum ada keputusan resmi dari instansi pemberi kerja.
- Kasus kecelakaan masih dalam penyelidikan lanjutan, dengan kemungkinan tambahan barang bukti yang dapat memengaruhi hasil persidangan.
- Pengawasan internal pemerintah daerah diharapkan lebih ketat untuk menghindari potensi konflik kepentingan serupa di masa mendatang.
Ke depannya, masyarakat menanti perkembangan proses peradilan serta kebijakan daerah terkait penanganan pejabat yang berada dalam status tersangka. Transparansi dan penegakan hukum menjadi faktor kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.