Setapak Langkah – 02 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya pengesahan Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan oleh DPR. Pengesahan tersebut menjadi titik balik pertama dalam sejarah regulasi tenaga kerja domestik di Indonesia.
Dalam sebuah acara yang dihadiri ribuan buruh serta perwakilan serikat pekerja, Prabowo menekankan bahwa UU PPRT akan memberikan jaminan hak‑hak dasar bagi pekerja rumah tangga, termasuk upah yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
Berikut beberapa poin utama yang diangkat dalam UU PPRT:
- Penetapan standar upah minimum khusus untuk pekerja rumah tangga.
- Kewajiban pemberi kerja menyediakan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja.
- Pengaturan jam kerja maksimal 8 jam per hari dengan hak istirahat yang jelas.
- Pembentukan mekanisme penyelesaian perselisihan melalui mediasi dan arbitrase.
- Pengenaan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar hak pekerja.
Prabowo menambahkan bahwa regulasi ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga, tetapi juga menciptakan iklim kerja yang lebih adil bagi jutaan keluarga yang mengandalkan tenaga kerja domestik.
Berbagai organisasi buruh menyambut baik langkah tersebut, meski beberapa mengingatkan perlunya implementasi yang konsisten di lapangan. Mereka menuntut sosialisasi luas serta pengawasan ketat dari kementerian tenaga kerja.
Secara ekonomi, pengesahan UU PRT diharapkan dapat menstimulasi formalitas sektor rumah tangga, meningkatkan kontribusi pajak, dan memperkuat jaringan perlindungan sosial nasional.
Dengan dukungan politik dan sosial yang kuat, Prabowo berharap UU PPRT menjadi contoh kebijakan progresif yang dapat diadaptasi oleh negara lain dalam upaya memperbaiki standar kerja domestik secara global.