Setapak Langkah – 04 Agustus 2026 | Febrie Adriansyah, mantan Kepala Jampidsus Kejaksaan Agung, mengumumkan niatnya untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait keputusan yang menimpanya. Langkah ini diambil setelah ia menilai bahwa proses hukum yang dijalani mengandung sejumlah pelanggaran prosedural.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh suatu putusan untuk meminta Mahkamah Agung meninjau kembali keputusan tersebut sebelum proses peradilan lanjutan. Berikut adalah tahapan umum dalam pengajuan praperadilan:
- Pengajuan permohonan secara tertulis ke Mahkamah Agung.
- Penyertaan bukti-bukti yang mendukung dugaan kesalahan prosedural.
- Pemeriksaan administrasi oleh sekretariat Mahkamah Agung.
- Pertimbangan hakim agung untuk menerima atau menolak permohonan.
- Jika diterima, dilakukan sidang khusus untuk menilai substansi perkara.
Febrie menambahkan bahwa tujuan utama gugatan ini bukan sekadar menghindari putusan yang tidak menguntungkan, melainkan untuk menegakkan kepastian hukum dan mencegah preseden yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Reaksi dari kalangan hukum dan politik masih beragam. Sebagian menganggap langkah tersebut sebagai upaya wajar bagi seorang mantan pejabat yang ingin melindungi haknya, sementara yang lain menilai hal ini sebagai bagian dari dinamika politik internal yang dapat memicu perdebatan lebih luas tentang independensi penegakan hukum di Indonesia.
Apapun hasilnya, proses praperadilan yang diajukan Febrie diharapkan dapat menjadi contoh penting bagi penegakan hukum yang berlandaskan prosedur yang benar, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan nasional.