Setapak Langkah – 19 Juni 2026 | Direktur Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengumumkan bahwa tiga warga negara asal Tiongkok telah dideportasi serta dicekal masuk kembali ke Indonesia. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan bukti kuat bahwa ketiga orang tersebut melakukan manipulasi data pada dokumen keimigrasian untuk memperoleh visa tinggal di Indonesia.
Investigasi internal imigrasi mengidentifikasi beberapa pelanggaran, antara lain:
- Penggunaan data pribadi palsu pada formulir permohonan visa.
- Penyertaan dokumen pendukung yang dipalsukan, termasuk surat keterangan kerja dan bukti keuangan.
- Upaya menghindari prosedur verifikasi standar dengan mengirimkan dokumen melalui perantara tidak resmi.
Setelah proses verifikasi lanjutan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara data yang diberikan dengan catatan resmi di Kedutaan Besar Tiongkok dan lembaga keuangan terkait. Sebagai konsekuensi, ketiga WNA tersebut tidak hanya dicabut izin tinggalnya, tetapi juga dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga dilarang kembali ke wilayah Indonesia selama minimal lima tahun.
Pejabat imigrasi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan integritas sistem keimigrasian serta melindungi kepentingan nasional. “Kami tidak akan mentolerir praktik penipuan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban publik,” ujar Direktur Imigrasi Surabaya dalam sebuah pernyataan resmi.
Kasus ini menambah catatan panjang mengenai upaya penyalahgunaan visa oleh warga asing di Indonesia. Menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sejak awal tahun 2023 tercatat lebih dari 150 kasus serupa yang melibatkan manipulasi dokumen, sebagian besar berujung pada deportasi.
Pihak berwenang menghimbau kepada semua pemohon visa untuk mematuhi prosedur resmi, menggunakan dokumen yang sah, dan menghindari jasa perantara yang tidak memiliki izin. Pelanggaran serupa dapat berujung pada tindakan hukum, termasuk penahanan, deportasi, serta larangan masuk kembali ke Indonesia.