Setapak Langkah – 01 Mei 2026 | Jasa Raharja pada hari ini mengumumkan bahwa seluruh santunan bagi korban meninggal dalam kecelakaan kereta api antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL telah disalurkan. Penyelesaian santunan menandai akhir proses klaim yang telah berjalan selama beberapa minggu pasca kejadian.
- Korban meninggal: 10 orang, masing‑masing menerima santunan kematian senilai Rp 500 juta.
- Keluarga korban luka berat: 4 orang, masing‑masing menerima santunan luka berat senilai Rp 150 juta.
- Keluarga korban luka ringan: 3 orang, masing‑masing menerima santunan luka ringan senilai Rp 50 juta.
Proses pencairan santunan dilakukan secara bertahap melalui transfer bank ke rekening yang telah diverifikasi oleh masing‑masing ahli waris. Jasa Raharja menegaskan bahwa semua dokumen pendukung telah diproses sesuai prosedur, termasuk laporan kepolisian, hasil autopsi, dan surat keterangan medis.
Penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga korban yang masih berduka. Pihak Jasa Raharja juga menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan sistem penanganan klaim agar proses di masa mendatang dapat lebih cepat dan transparan.
Kasus tabrakan ini terjadi pada tanggal 6 Maret 2024 di daerah Cikarang, Jawa Barat, mengakibatkan total 10 korban jiwa dan beberapa luka-luka. Investigasi menyebutkan penyebab utama adalah kesalahan sinyal serta kegagalan sistem pengaman pada jalur kereta. Pemerintah dan otoritas perkeretaapian kini tengah meninjau kembali standar keselamatan guna mencegah kejadian serupa.