Setapak Langkah – 23 April 2026 | Menko Kementerian Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan apresiasi atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Senin, 26 April 2024. Pengesahan ini menandai puncak perjuangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun untuk memberikan jaminan hak dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Latar Belakang Perjuangan
Sejak awal 1990-an, serikat pekerja, LSM, dan aktivis hak asasi manusia telah mengajukan usulan regulasi khusus bagi PRT. Namun, hingga kini, regulasi yang ada masih bersifat parsial dan belum mencakup seluruh aspek perlindungan, seperti upah minimum, jam kerja, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
Isi Pokok UU PPRT
- Penetapan standar upah minimum untuk PRT yang disesuaikan dengan wilayah.
- Pengaturan jam kerja maksimum 8 jam per hari dengan hak istirahat yang jelas.
- Penyediaan asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan program pensiun bagi PRT.
- Penguatan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa melalui lembaga mediasi khusus.
- Pemberian hak cuti tahunan, cuti haid, dan cuti melahirkan bagi PRT perempuan.
Reaksi Cak Imin
“Ini adalah tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja rumah tangga di Indonesia. Selama puluhan tahun, kami berjuang untuk mengubah realitas kerja yang sering kali tidak adil menjadi kondisi yang lebih manusiawi,” ujar Cak Imin dalam konferensi pers setelah pengesahan. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan segera mengimplementasikan regulasi ini melalui sosialisasi intensif kepada pemberi kerja dan PRT.
Implikasi bagi PRT dan Pemberi Kerja
Dengan berlakunya UU PPRT, pemberi kerja diharuskan menandatangani kontrak kerja yang memuat hak‑hak dasar PRT. Kegagalan mematuhi dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Bagi PRT, regulasi ini membuka akses lebih luas ke jaminan sosial, perlindungan kesehatan, dan hak cuti yang sebelumnya tidak terjamin.
Langkah Selanjutnya
| Tahap | Kegiatan | Target Waktu |
|---|---|---|
| 1 | Penyusunan pedoman teknis pelaksanaan UU PPRT | Juli 2024 |
| 2 | Sosialisasi kepada pemberi kerja dan PRT melalui Dinas Tenaga Kerja | Agustus‑September 2024 |
| 3 | Implementasi sistem pelaporan dan mediasi online | Desember 2024 |
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap PRT di Indonesia dapat bekerja dalam kondisi yang aman, adil, dan bermartabat.