Setapak Langkah – 19 Juni 2026 | Polrestabes Semarang kini menangani dugaan kasus pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Universitas Negeri Semarang (UNNES). Kasus ini dilaporkan pada tanggal 15 Juni 2026 oleh seorang mahasiswi yang mengaku menerima komentar tidak senonoh dari seorang dosen saat pertemuan akademik.
Pihak kepolisian melakukan langkah-langkah berikut untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan akurat:
- Mengumpulkan bukti verbal berupa rekaman percakapan, saksi, dan catatan laporan tertulis.
- Menetapkan identitas tersangka dan melakukan wawancara intensif dengan korban serta saksi.
- Memberikan pendampingan psikologis kepada korban selama proses penyelidikan.
- Menyiapkan laporan resmi untuk diajukan ke kejaksaan dalam rangka penuntutan.
Universitas Negeri Semarang menyatakan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk kekerasan. Rektor UNNES, Dr. Hadi Susanto, menegaskan bahwa kampus telah menyiapkan prosedur pelaporan yang mudah diakses dan akan menindak tegas pelaku setelah proses hukum selesai.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelecehan verbal di institusi pendidikan, yang selama ini seringkali diabaikan. Pihak berwenang mengingatkan bahwa tindakan verbal yang bersifat mengintimidasi atau menyinggung dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana.