Setapak Langkah – 19 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (19/6/2026) mengumumkan temuan penting terkait kasus dugaan korupsi di Balai Gizi Nasional (BGN). Penyidik menyatakan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memiliki hubungan dengan sejumlah perusahaan swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek pembangunan dan pengadaan bahan makanan bergizi (MBG).
- PT. Sumber Maju Sejahtera – penyedia bahan baku pangan.
- PT. Karya Bangun Nusantara – kontraktor pembangunan fasilitas produksi.
- PT. Prima Logistik Indonesia – perusahaan logistik yang menangani distribusi.
Penelusuran keuangan menunjukkan adanya transfer dana sebesar Rp 12 miliar ke rekening pribadi Dadan Hindayana yang selanjutnya dialirkan ke rekening perusahaan-perusahaan di atas. Transfer tersebut terjadi pada periode 2022 hingga awal 2024, bersamaan dengan penandatanganan beberapa perjanjian kerja sama antara BGN dan pihak swasta.
Kejagung menegaskan bahwa keterkaitan tersebut melanggar prinsip integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan meluas ke pejabat lain yang mungkin terlibat.
Pihak BGN belum memberikan komentar resmi terkait temuan tersebut. Sementara itu, masyarakat dan organisasi anti‑korupsi menuntut proses hukum yang tegas untuk menindak para pelaku.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pangan dan gizi nasional, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal di lembaga pemerintah. Kejagung berharap hasil penyelidikan dapat menjadi pelajaran bagi institusi lain dalam mencegah kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta.