Setapak Langkah – 16 April 2026 | Pengacara senior Faizal Assegaf mengajukan laporan ke kepolisian dan Dewas (Komisi Pemberantasan Korupsi) setelah menuduh Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo melakukan pencemaran nama baik. Kontroversi ini muncul di tengah penyelidikan kasus suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Berikut rangkaian peristiwa yang memicu polemik tersebut:
- 12 April 2024: Faizal Assegaf mengeluarkan pernyataan publik yang menyoroti dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang di DJBC, menuding adanya praktik suap yang merugikan negara.
- 13 April 2024: Budi Prasetyo, selaku juru bicara KPK, menanggapi pernyataan Faizal dengan menyatakan bahwa tuduhan tersebut belum terbukti dan mengingatkan akan pentingnya proses hukum yang objektif.
- 14 April 2024: Faizal menilai komentar Budi sebagai serangan pribadi dan pencemaran nama baik, kemudian mengirimkan surat laporan resmi ke Polri dan Dewas.
Motif laporan Faizal diduga berlandaskan:
- Upaya melindungi reputasi pribadi dan profesionalnya dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
- Menekan KPK untuk lebih transparan dalam menanggapi kritik publik terkait kasus korupsi besar.
Secara hukum, pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda. KPK sebagai lembaga independen memiliki wewenang untuk menilai integritas pernyataan publik, namun tidak berwenang melakukan penyelidikan pidana, sehingga penyerahan ke Polri menjadi prosedur yang wajar.
Reaksi dari pihak lain pun beragam. Beberapa aktivis anti‑korupsi menilai laporan Faizal sebagai upaya menutup-nutupi fakta korupsi, sementara kalangan hukum menilai bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan sebelum dijadikan dasar serangan pribadi.
Jika laporan tersebut berlanjut, proses hukum dapat melibatkan:
| Instansi | Peran |
|---|---|
| Polri | Menyelidiki dugaan pencemaran nama baik dan menentukan apakah ada cukup bukti untuk proses penuntutan. |
| Dewas | Menilai apakah pernyataan tersebut melanggar kode etik atau prosedur internal KPK. |
| Pengadilan | Menentukan putusan akhir jika kasus dibawa ke jalur peradilan. |
Polemik ini mencerminkan ketegangan antara pihak yang menuduh korupsi dengan institusi penegak hukum, serta menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap reputasi pribadi dalam ranah publik.