Setapak Langkah – 16 April 2026 | Polda Metro Jaya menanggapi laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL) secara serius dan segera menginisiasi proses penyelidikan.
Berikut langkah‑langkah utama yang diambil oleh aparat:
- Pengumpulan bukti fisik dan digital, termasuk rekaman CCTV kampus serta data ponsel.
- Wawancara saksi, korban, dan pihak terkait di lingkungan Universitas Budi Luhur.
- Pemeriksaan forensik pada barang bukti yang relevan.
- Koordinasi dengan pihak kampus untuk mengamankan lokasi dan melindungi saksi.
- Penyusunan laporan akhir yang akan diajukan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
Rektor Universitas Budi Luhur menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses hukum dan memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis kepada korban. Pihak kampus juga berjanji akan meninjau kembali kebijakan keamanan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Polda Metro menegaskan bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan seksual, termasuk pasal‑pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul. Selain itu, aparat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat memperburuk situasi korban.
Kasus ini menambah daftar insiden kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi yang menuntut penegakan hukum tegas dan upaya preventif yang lebih kuat. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memperkuat program edukasi tentang hak asasi manusia serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan responsif.