Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Seorang pilot maskapai penerbangan internasional ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah ditemukan barang narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam bagasi pribadi miliknya.
Penggerebekan dilakukan oleh aparat kepolisian yang tengah melakukan operasi anti-narkotika di area bandara. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pilot tersebut tidak memiliki izin atau surat jalan resmi untuk membawa zat-zat terlarang tersebut.
Setelah penangkapan, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam pernyataan tersebut, Kedubes menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia dan mengharapkan agar prosedur peradilan dapat dilaksanakan secara transparan dan adil.
Pernyataan itu juga menyatakan kesediaan kedutaan untuk memberikan bantuan konsuler kepada warga negaranya jika diperlukan, namun menekankan bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi.
Kasus ini menambah khawatirnya keamanan penerbangan, mengingat pilot memiliki akses langsung ke kabin pesawat. Pihak otoritas bandara dan regulator penerbangan telah mengumumkan akan meninjau kembali prosedur keamanan dan pemeriksaan bagasi pribadi staf penerbangan.
Jika terbukti bersalah, pilot tersebut dapat dikenai hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika, yang mencakup pidana penjara hingga puluhan tahun dan denda yang signifikan.