Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa mereka telah memeriksa tujuh perusahaan konstruksi dan infrastruktur, termasuk Waskita Beton dan Jasa Marga, terkait dugaan upaya mengurus perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jampidsus) melalui seorang konsultan hukum bernama Don Ritto. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas praktik intervensi hukum yang diduga melanggar kode etik profesi advokat dan peraturan anti‑korupsi.
Latar Belakang Dugaan Intervensi
Perusahaan yang Diperiksa
- Waskita Beton (anak perusahaan PT Waskita Karya)
- Jasa Marga (Pengelola Jalan Tol Nasional)
- PT Pembangunan Perumahan (Persero)
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Wijaya Karya (Persero)
- PT Total Bangun Persada
Semua perusahaan tersebut merupakan pemain utama dalam proyek‑proyek pembangunan jalan, jembatan, dan gedung publik di Indonesia.
Metode dan Jalur Penyidikan
Kejagung menggunakan beberapa teknik penyidikan, antara lain:
- Pengambilan saksi mata dari kalangan hakim dan staf pengadilan yang bersedia memberikan keterangan.
- Pengumpulan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan pembayaran atau fee kepada Don Ritto.
- Analisis rekaman komunikasi elektronik (email, WhatsApp) antara perwakilan perusahaan dan konsultan hukum.
- Penggunaan penyadapan telepon yang sah berdasarkan perintah pengadilan.
Hasil sementara menunjukkan adanya aliran dana yang tidak konsisten dengan layanan hukum standar, menimbulkan dugaan pembayaran uang suap.
Respons Perusahaan
Waskita Beton dan Jasa Marga secara resmi membantah semua tuduhan. Kedua perusahaan menyatakan bahwa semua prosedur hukum yang dijalankan bersifat transparan dan sesuai regulasi. Mereka menegaskan akan kooperatif dalam proses penyidikan dan siap memberikan bukti yang membuktikan tidak adanya intervensi.
Implikasi Hukum dan Ekonomi
Jika terbukti, kasus ini dapat berujung pada:
- Penjatuhan sanksi pidana terhadap individu yang terlibat, termasuk Don Ritto.
- Penalti administratif atau pembekuan kontrak bagi perusahaan yang melanggar.
- Reformasi prosedur pengadilan untuk meningkatkan transparansi.
Selain konsekuensi hukum, dampak reputasi bagi perusahaan infrastruktur besar dapat memengaruhi kepercayaan investor domestik dan asing, serta menurunkan peluang memperoleh proyek pemerintah di masa mendatang.
Kejagung masih melanjutkan penyelidikan dan berjanji akan mengungkap seluruh fakta secara terbuka. Pengawasan publik dan media diharapkan dapat menjadi kontrol tambahan dalam proses penegakan hukum.