Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Seorang YouTuber terkenal, Muhammad Jannah yang dikenal dengan nama Bigmo, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tuduhan bahwa ia melibatkan anak di bawah umur dalam proses promosi rokok elektrik atau liquid vape.
Video yang diunggahnya menampilkan seorang anak yang tampak berusia di bawah 12 tahun, sambil memperagakan produk vape dengan gaya yang mengarah pada pemasaran. Meskipun Bigmo tidak secara eksplisit menyebutkan merek, visual tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa ia bertujuan meningkatkan penjualan atau popularitas produk tersebut di kalangan remaja.
Pihak berwenang dan organisasi perlindungan anak segera menanggapi kasus ini. Menurut peraturan yang berlaku, penyebaran iklan rokok, termasuk rokok elektrik, kepada anak-anak dilarang keras. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat keparahan dan niat komersial.
- Potensi denda administratif hingga Rp 10 miliar.
- Penahanan sementara bila terbukti melakukan pelanggaran berulang.
- Pencabutan izin operasional platform digital bila terlibat secara terus-menerus.
Reaksi netizen pun beragam, namun mayoritas mengutuk tindakan Bigmo sebagai eksploitasi anak untuk kepentingan komersial. Beberapa komentar menyoroti pentingnya edukasi digital bagi orang tua dan pembuat konten, agar tidak menempatkan anak dalam situasi yang dapat membahayakan masa depannya.
Selain konsekuensi hukum, kasus ini memicu perdebatan lebih luas mengenai peran influencer dalam memasarkan produk yang bersifat sensitif. Pemerintah dipandang perlu memperketat regulasi terhadap konten iklan di media sosial, terutama yang melibatkan minor.
Bigmo sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini, namun tim manajemennya menyatakan akan meninjau kembali kebijakan konten dan memastikan tidak melanggar peraturan yang ada.