Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa selama proses persidangan terkait dirinya tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat. Pernyataan tersebut disampaikan setelah sidang berjalan dan menimbulkan spekulasi publik mengenai motivasi di balik kasus yang tengah diusut.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menegaskan bahwa semua tindakan yang diambilnya selama menjabat selalu berlandaskan pada prinsip transparansi dan kepentingan publik. Ia menambahkan bahwa proses hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan yang jelas.
Berikut adalah poin‑poin utama yang diutarakan Nadiem dalam persidangan:
- Tidak ada bukti konkret yang mengaitkan dirinya dengan niat jahat atau penyalahgunaan jabatan.
- Semua kebijakan yang diluncurkan selama masa kepemimpinannya didasarkan pada riset dan konsultasi luas dengan para ahli.
- Proses hukum harus dijalankan secara objektif tanpa dipengaruhi tekanan politik atau opini publik.
- Ia berkomitmen untuk terus mendukung reformasi pendidikan meskipun berada dalam proses hukum.
Reaksi dari kalangan politik dan masyarakat beragam. Sebagian pihak menyambut baik pernyataan tersebut sebagai upaya menenangkan situasi, sementara yang lain menuntut transparansi lebih lanjut terkait dokumen dan keputusan yang menjadi bahan penyelidikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak memihak, khususnya bagi pejabat publik yang berada di posisi strategis. Jika terbukti tidak ada niat jahat, hal ini dapat memperkuat kredibilitas institusi pendidikan serta mempertegas prinsip‑prinsip demokrasi di Indonesia.