Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Jakarta, 30 Juni 2026 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, diperkirakan akan muncul di ruang sidang pada Selasa, 30 Juni 2026, untuk menjalani proses vonis atas dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook bagi sekolah-sekolah negeri. Kasus ini telah menimbulkan sorotan luas mengingat skala pembiayaan dan posisi strategis Nadiem dalam pemerintah.
Pengadilan menuntut Nadiem dengan hukuman penjara hingga 18 tahun serta denda sebesar Rp5,6 triliun. Tuntutan tersebut didasarkan pada temuan bahwa proses pengadaan perangkat Chromebook tidak melalui prosedur tender yang transparan, serta adanya indikasi penyalahgunaan dana publik untuk keuntungan pribadi dan pihak ketiga.
Berikut rangkuman poin-poin utama yang menjadi dasar dakwaan:
- Pengadaan Chromebook senilai total lebih dari Rp10 triliun tanpa melalui mekanisme lelang terbuka.
- Penunjukan vendor tertentu yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat internal Kementerian.
- Pengalihan sebagian dana untuk keperluan yang tidak berhubungan dengan program pendidikan.
Potensi hukuman yang dapat dijatuhkan dirinci dalam tabel berikut:
| Poin Tuduhan | Potensi Hukuman |
|---|---|
| Korupsi dalam pengadaan barang/jasa | Penjara 12‑18 tahun, denda Rp5,6 triliun |
| Penyalahgunaan wewenang | Penjara 6‑12 tahun, denda tambahan sesuai nilai kerugian |
| Penggelapan dana publik | Penjara 8‑15 tahun, denda sesuai nilai yang digelapkan |
Berbagai pihak memberikan reaksi beragam. Partai oposisi menilai kasus ini sebagai bukti kegagalan integritas dalam pemerintahan, sementara sejumlah kalangan profesional pendidikan mengkhawatirkan dampak negatif terhadap program digitalisasi sekolah yang sedang berjalan. Sementara itu, tim hukum Nadiem menegaskan bahwa kliennya akan membela diri dengan tegas, menyatakan bahwa proses pengadaan telah mengikuti regulasi yang berlaku.
Jika vonis dijatuhkan, implikasinya tidak hanya bersifat pribadi bagi Nadiem, tetapi juga dapat memicu peninjauan ulang kebijakan digitalisasi pendidikan di Indonesia, termasuk evaluasi mekanisme pengadaan barang publik pada sektor publik.