Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengupayakan revisi Undang‑Undang tentang Jabatan Notaris (UU JN) untuk mempercepat proses pemeriksaan akta otentik. Revisi ini diharapkan dapat menutup celah administratif yang selama ini memperlambat pengesahan dokumen notaris, khususnya pada tahap verifikasi keabsahan dan legalitas.
Beberapa poin utama yang diusulkan meliputi:
- Penetapan batas waktu 7 hari kerja untuk pemeriksaan akta otentik sejak permohonan diajukan.
- Penerapan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi dengan basis data pertanahan dan perusahaan.
- Penguatan sanksi administratif bagi notaris yang tidak memenuhi standar waktu pemeriksaan.
- Peningkatan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi notaris terkait teknologi informasi.
Revisi UU JN juga mencakup penyesuaian tarif jasa notaris yang diharapkan lebih transparan dan adil bagi para pengguna jasa. Pemerintah menargetkan bahwa regulasi baru akan mulai berlaku pada kuartal ketiga tahun ini setelah melalui proses pembahasan di DPR.
Berbagai kalangan, termasuk organisasi notaris, asosiasi pengusaha, dan kalangan akademisi, memberikan tanggapan beragam. Sebagian mendukung percepatan proses sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum, sementara yang lain menilai bahwa batas waktu yang ketat dapat menimbulkan beban tambahan bagi notaris, terutama di wilayah dengan infrastruktur digital yang masih terbatas.
Menkum menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengkonsultasikan rancangan revisi tersebut dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan keseimbangan antara efisiensi layanan dan kualitas pemeriksaan akta otentik.