Setapak Langkah – 17 April 2026 | Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan layanan publik dan menegakkan prinsip akuntabilitas serta transparansi. Didirikan pada era reformasi 1999, Ombudsman dipandang sebagai “anak kandung” gerakan reformasi yang bertujuan membersihkan praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam birokrasi.
Sejarah dan Mandat Ombudsman
Undang‑Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman memberikan wewenang kepada lembaga ini untuk menerima, meneliti, dan menindaklanjuti pengaduan warga mengenai maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran hak. Ombudsman tidak memiliki kekuasaan eksekutif, namun dapat mengeluarkan rekomendasi, sanksi administratif, dan melaporkan temuan ke DPR serta lembaga pengawas lainnya.
Kasus Penangkapan Ketua Ombudsman
Pada akhir April 2024, Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang. Penyidikan mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan tambang, yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Penangkapan ini menimbulkan keprihatinan luas karena posisi Hery Susanto seharusnya menjadi contoh integritas. Kasus ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi lembaga pengawas dalam menjaga independensi dan menghindari infiltrasi kepentingan politik atau ekonomi.
Implikasi terhadap Reformasi
Kasus Hery Susanto memberi sinyal bahwa reformasi yang dimulai pada akhir 1990‑an belum sepenuhnya menghilangkan praktik KKN. Namun, penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat tinggi dapat menjadi batu loncatan bagi pemulihan kepercayaan publik.
- Penguatan mekanisme pengawasan internal Ombudsman.
- Peningkatan transparansi proses perizinan tambang.
- Peran aktif masyarakat sipil dalam memantau kinerja lembaga.
Ke depan, harapan besar ditempatkan pada pejabat pengganti yang akan memulihkan integritas Ombudsman dan memastikan lembaga ini kembali berperan sebagai penjaga hak warga serta pilar utama reformasi.