Setapak Langkah – 17 April 2026 | Enam hari setelah resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan tersebut menambah deretan kasus korupsi yang menimpa pejabat tinggi negara, termasuk dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tambang nikel di Sulawesi Utara.
Berikut kronologi singkat peristiwa yang terjadi:
- 22 Juni 2024: Hery Susanto dilantik secara resmi menjadi Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Joko Widodo.
- 28 Juni 2024: Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Hery Susanto sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek pemerintahan.
- 29 Juni 2024: Tim investigasi Kejagung melakukan penangkapan Hery Susanto di kediamannya, sekaligus mengamankan barang bukti yang mencakup dokumen keuangan dan aset pribadi.
Kasus korupsi nikel Sulawesi Utara, yang telah menjadi sorotan sejak 2022, juga masih berlanjut. Investigasi mengindikasikan adanya praktik suap dan mark-up dalam proses perizinan tambang nikel, yang melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pengusaha. Hery Susanto diduga memiliki peran dalam memfasilitasi transaksi tidak sah yang menguntungkan pihak tertentu.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hery Susanto akan berjalan sesuai prosedur, dengan menegakkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang definitif. Sementara itu, Ombudsman RI menyiapkan susunan kepengurusan sementara untuk menjaga kelangsungan fungsi pengawasan publik.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lingkungan lembaga tinggi negara, menimbulkan kekhawatiran tentang integritas institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melawan penyalahgunaan wewenang.