Setapak Langkah – 17 April 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengumumkan langkah keras terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel. Penetapan tersangka ini membuka proses penahanan yang berpotensi mengarah pada penempatan Hery Susanto di rumah tahanan (Rutan).
Pada saat petugas Kejagung hendak menindaklanjuti perintah penahanan, Hery Susanto memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun. Sikap diamnya menimbulkan spekulasi luas di kalangan pengamat hukum dan politik, mengingat posisi strategis Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemerintahan.
Kasus korupsi yang melibatkan Hery Susanto berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan izin pertambangan nikel. Menurut dokumen penyelidikan, terdapat indikasi adanya kolusi antara pihak perusahaan tambang dan oknum pejabat yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
- Langkah hukum: Penetapan tersangka, penahanan, dan kemungkinan proses peradilan.
- Pihak terkait: Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta perusahaan tambang nikel.
- Implikasi: Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pengawas dan dorongan reformasi dalam tata kelola pertambangan.
Para pengamat menilai bahwa penetapan tersangka terhadap pejabat setingkat Ketua Ombudsman merupakan sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi impunitas dalam kasus korupsi. Namun, mereka juga memperingatkan bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan dan bebas intervensi politik untuk menjaga legitimasi lembaga penegak hukum.
Hery Susanto belum mengeluarkan komentar resmi mengenai penetapan tersebut maupun rencana penahanannya. Keluarga dan tim hukum beliau dilaporkan tengah menyiapkan strategi pembelaan yang akan diajukan ke pengadilan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan korupsi di sektor pertambangan nikel, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan utama karena nilai investasi dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.