Setapak Langkah – 14 Juli 2026 | Menko Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hukuman mati tidak dapat menjadi solusi tunggal untuk memberantas korupsi. Ia menekankan bahwa penguatan etika kebangsaan menjadi fondasi utama dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Berbagai studi menunjukkan bahwa efek jera dari hukuman mati terhadap pelaku korupsi masih dipertanyakan. Korupsi biasanya melibatkan jaringan luas, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi sistem yang tidak dapat diatasi hanya dengan menambah ancaman hukuman berat. Bahkan di negara‑negara yang secara hukum memberlakukan hukuman mati, praktik korupsi tetap marak.
Beberapa faktor mengapa hukuman mati belum terbukti efektif antara lain:
- Determinasi psikologis: Pelaku korupsi yang sudah terbiasa memanipulasi sistem cenderung tidak terpengaruh oleh ancaman hukuman mati.
- Ketidakmerataan penegakan: Hukum mati seringkali tidak diterapkan secara konsisten, sehingga menciptakan persepsi ketidakadilan.
- Fokus pada individu, bukan struktur: Korupsi berakar pada kelemahan institusi, prosedur, dan budaya kerja yang korup, bukan semata‑mata pada satu orang.
Yusril menambahkan bahwa memperkuat etika kebangsaan meliputi pendidikan moral sejak usia dini, penanaman nilai‑nilai integritas dalam birokrasi, serta penegakan disiplin yang tegas tanpa mengandalkan hukuman ekstrem.
Langkah‑langkah konkrit yang dapat mendukung pemberantasan korupsi meliputi:
- Peningkatan transparansi anggaran dan pengadaan publik melalui sistem elektronik yang dapat diaudit.
- Perlindungan dan insentif bagi pelapor (whistleblower) yang mengungkap praktik korupsi.
- Pereforman lembaga peradilan agar independen, cepat, dan tidak terpengaruh tekanan politik.
- Penguatan mekanisme akuntabilitas internal di setiap lembaga pemerintah.
- Pengembangan program pelatihan etika dan kepemimpinan berbasis nilai kebangsaan bagi pejabat publik.
Dengan menggabungkan upaya reformasi struktural, peningkatan transparansi, serta penanaman nilai etika yang kuat, harapan untuk menurunkan angka korupsi menjadi lebih realistis dibandingkan sekadar menambah hukuman mati.