Setapak Langkah – 20 April 2026 | Pejabat Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi harus terus disosialisasikan secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat. Penekanan ini muncul setelah proses legislasi yang memakan waktu bertahun‑tahun, dengan tujuan menyesuaikan aturan pidana Indonesia pada standar internasional serta menanggapi kebutuhan keadilan modern.
Berikut langkah‑langkah yang diusulkan untuk memperkuat proses sosialisasi:
- Penyuluhan di tingkat daerah: Mengadakan seminar dan lokakarya bagi aparat penegak hukum, pejabat daerah, dan tokoh masyarakat.
- Materi edukatif berbasis digital: Membuat video pendek, infografis, serta modul e‑learning yang dapat diakses secara gratis.
- Kerjasama dengan media: Menyediakan ruang khusus dalam program televisi, radio, dan portal berita untuk membahas perubahan penting dalam KUHP‑KUHAP.
- Pelatihan bagi praktisi hukum: Memberikan kursus singkat bagi advokat, jaksa, dan hakim agar dapat menerapkan pasal‑pasal baru dengan tepat.
- Evaluasi berkelanjutan: Mengumpulkan umpan balik masyarakat melalui survei daring dan tatap muka untuk menilai efektivitas sosialisasi.
Para pejabat MA juga mengingatkan bahwa tanpa pemahaman yang memadai, penerapan KUHP‑KUHAP baru dapat menimbulkan kebingungan hukum dan menurunkan rasa percaya publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektoral dianggap krusial untuk menjamin bahwa perubahan legislatif tidak hanya berada di atas kertas, melainkan terwujud dalam praktik sehari‑hari.
Dengan menempatkan edukasi hukum sebagai prioritas, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih sadar akan hak‑hak konstitusional mereka, sekaligus berkontribusi pada penegakan keadilan yang lebih transparan dan akuntabel.