Setapak Langkah – 14 Juni 2026 | JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima dan sedang menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh Sony Sonjanya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sony mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dengan harapan dapat memberikan keterangan yang dapat membantu penyelidikan terkait dugaan pelanggaran di lingkungan BGN.
Justice Collaborator merupakan status khusus yang diberikan kepada pihak yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sekaligus memperoleh perlindungan hukum dan fisik. Permohonan ini harus melewati serangkaian verifikasi untuk memastikan keabsahan identitas, kredibilitas informasi, serta potensi risiko terhadap saksi atau korban.
- Verifikasi dokumen identitas dan latar belakang pelapor.
- Pencocokan informasi yang diberikan dengan data investigasi yang ada.
- Wawancara mendalam dengan Sony Sonjaya serta saksi‑saksi lain yang relevan.
- Penyusunan rekomendasi kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penetapan status JC.
- Pemberian perlindungan fisik dan hukum bila rekomendasi disetujui.
Sony Sonjaya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN pada periode 2019‑2022. Selama masa tugasnya, BGN berada di tengah sorotan publik terkait sejumlah pengadaan barang gizi yang dianggap tidak transparan. Beberapa pihak menuding adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses tersebut. Dengan mengajukan diri sebagai JC, Sony berharap dapat mengungkap jaringan yang terlibat serta membantu upaya pemberantasan praktik korupsi di sektor gizi.
LPSK menegaskan bahwa setiap permohonan akan diproses secara independen dan berpedoman pada prinsip perlindungan saksi dan korban. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi siapa pun yang bersedia memberikan keterangan yang dapat mempercepat proses hukum,” ujar juru bicara LPSK.
Jika permohonan Sony Sonjaya disetujui, ia akan memperoleh perlindungan yang mencakup pendampingan hukum, keamanan pribadi, serta fasilitas tempat tinggal sementara. Keputusan akhir akan disampaikan dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak pengajuan.
Penetapan status Justice Collaborator bagi mantan pejabat tinggi seperti Sony Sonjaya diharapkan dapat memberi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, sekaligus membuka ruang bagi transparansi dalam pengelolaan program gizi nasional.