Setapak Langkah – 17 April 2026 | Pada awal Juni 2024, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tambang nikel. Penetapan tersebut diikuti dengan penangkapan yang terjadi di kediamannya, menimbulkan kehebohan di kalangan publik dan institusi pemerintahan.
- 28 Mei 2024 – Tim penyidik Kejaksaan mengumpulkan bukti awal yang menunjukkan adanya aliran dana tidak wajar dari perusahaan tambang PT TSHI ke rekening pribadi Hery Susanto.
- 2 Juni 2024 – Koordinasi antara Kejaksaan dan Polri dilakukan untuk menyiapkan operasi penangkapan. Surat perintah penahanan dikeluarkan dengan tuduhan menerima suap senilai Rp1,5 miliar.
- 4 Juni 2024, pukul 09.30 WIB – Pasukan Polri Unit 1 Reskrim melakukan penggerebekan di rumah Hery Susanto di Jakarta Selatan. Setelah proses verifikasi identitas, Hery Susanto ditahan dan langsung dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan.
- 4 Juni 2024, sore hari – Hery Susanto dibacakan Surat Perintah Penahanan (SPP) dan dimintakan keterangan terkait transaksi antara dirinya dan PT TSHI.
- 5 Juni 2024 – Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih dalam tahap lanjutan, termasuk audit dokumen keuangan dan pemeriksaan saksi dari kalangan industri nikel.
Reaksi dari Ombudsman sendiri menegaskan bahwa institusi akan melakukan internal review untuk menilai dampak penangkapan terhadap kredibilitas lembaga. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi penuh dalam proses hukum.
Penangkapan Hery Susanto tidak hanya menimbulkan gejolak politik, tetapi juga memicu kekhawatiran investor asing pada industri nikel Indonesia. Pemerintah diperkirakan akan memperketat pengawasan terhadap proyek tambang strategis guna mencegah praktik korupsi serupa.