Setapak Langkah – 17 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Bekasi di Jawa Barat mengambil langkah signifikan untuk menangani tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berstatus ilegal. Sebanyak 18 truk dilaporkan dikerahkan untuk memindahkan sekitar 20.000 ton sampah yang telah menumpuk selama bertahun‑tahun.
Penumpukan tersebut menimbulkan masalah kesehatan, kebakaran, dan pencemaran air tanah di wilayah sekitar. Pemerintah daerah menilai bahwa penanganan cepat diperlukan untuk mencegah dampak lebih luas.
Berikut rangkaian tindakan yang dilakukan:
- Pengadaan 18 truk berkapasitas besar, masing‑masing mampu mengangkut lebih dari 1.000 ton sampah per hari.
- Pembentukan tim khusus yang meliputi dinas kebersihan, satpol PP, dan aparat kepolisian untuk mengawasi proses pengangkutan.
- Penyediaan lokasi penampungan sementara yang telah disetujui secara lingkungan sebelum dipindahkan ke TPS resmi.
- Koordinasi dengan perusahaan pengelolaan limbah untuk proses pengolahan selanjutnya.
Diperkirakan proses pemindahan akan memakan waktu sekitar dua minggu, dengan target penyelesaian pada akhir bulan ini. Setelah sampah berhasil dipindahkan, pemerintah berencana melakukan revitalisasi area TPS ilegal tersebut menjadi ruang terbuka hijau atau fasilitas umum lainnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya membersihkan lingkungan, tetapi juga membuka peluang kerja bagi tenaga kerja lokal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.