Setapak Langkah – 17 April 2026 | Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara tegas menolak kehadiran dalam sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 9 April, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan mendalam atas beberapa faktor yang dianggap mengancam integritas proses peradilan dan keselamatan para saksi.
Berikut ini merupakan alasan utama yang disampaikan oleh KontraS:
- Ketidakpercayaan terhadap independensi peradilan militer: KontraS menilai bahwa Pengadilan Militer tidak bersifat netral dalam kasus yang melibatkan aparat keamanan, sehingga kehadiran mereka tidak akan memberi kontribusi positif bagi transparansi.
- Risiko keamanan bagi aktivis dan saksi: Mengingat pola intimidasi yang pernah terjadi pada kasus serupa, KontraS khawatir akan adanya ancaman fisik atau psikologis terhadap para pihak yang hadir, termasuk anggota organisasi.
- Kurangnya jaminan kebebasan bersuara: Selama proses persidangan, hak untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dapat dibatasi, sehingga kehadiran KontraS dianggap tidak efektif dalam menegakkan prinsip kebebasan berekspresi.
- Strategi advokasi alternatif: Organisasi lebih memilih menyalurkan tekanan melalui jalur hukum, publikasi laporan, serta kampanye masyarakat luas, yang diyakini lebih berdampak daripada kehadiran fisik di ruang sidang militer.
KontraS menegaskan bahwa penolakan ini bukan berarti mengabaikan kasus, melainkan merupakan bentuk strategi untuk melindungi hak-hak korban dan memastikan proses keadilan yang lebih adil. Organisasi mengimbau semua pihak terkait untuk memperhatikan rekomendasi yang telah disampaikan, termasuk peninjauan kembali venue persidangan ke pengadilan sipil yang dianggap lebih independen.
Selain itu, KontraS mengajak publik untuk terus memantau perkembangan kasus ini melalui laporan-laporan independen dan menggalang dukungan bagi Andrie Yunus serta korban lainnya yang masih menunggu keadilan.