Setapak Langkah – 17 April 2026 | Rismon Sianipar tidak lagi berstatus tersangka dalam penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Penyidikan (SP3) pada hari ini.
Kasus ijazah Jokowi bermula ketika sejumlah media mengungkapkan adanya kejanggalan pada dokumen akademik sang presiden, yang kemudian memicu penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian. Rismon Sianipar, mantan pejabat yang diduga menjadi perantara, sempat menjadi tersangka utama.
Keputusan SP3 menandakan bahwa proses hukum terhadap Rismon telah dihentikan dan pihak berwenang beralih pada pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian yang menekankan mediasi, reparasi, dan pencegahan di masa depan.
- Penilaian kembali peran serta Rismon dalam jaringan pemalsuan;
- Penyelesaian secara damai melalui mediasi antara pihak terkait;
- Komitmen untuk memperbaiki prosedur verifikasi dokumen akademik di institusi terkait.
Para pengamat menilai langkah ini dapat mempercepat penyelesaian kasus tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang, sekaligus memberi sinyal bahwa aparat menekankan penyelesaian yang bersifat rekonsiliasi.
Meski demikian, sejumlah pihak masih menuntut transparansi penuh dan menanyakan apakah ada pihak lain yang turut terlibat namun belum dikenakan sanksi.
Ke depan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjanji akan memperketat mekanisme verifikasi ijazah untuk mencegah terulangnya skandal serupa.