Setapak Langkah – 05 Agustus 2026 | Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, pada Rapat Komisi III tanggal … menegaskan bahwa belum ada Surat Presiden (surpres) yang mengatur pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Pernyataan tersebut disampaikan setelah beredar spekulasi di media sosial mengenai kemungkinan adanya perubahan pimpinan kepolisian.
Habiburokhman menyatakan bahwa proses pergantian Kapolri harus melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan. Ia menambahkan bahwa Komisi III DPR terus memantau kebijakan keamanan nasional dan siap memberikan pertimbangan jika ada usulan resmi dari Presiden.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR:
- Tidak ada surat resmi dari Presiden yang menginstruksikan pergantian Kapolri.
- Spekulasi mengenai surpres belum didukung bukti apapun.
- Proses penunjukan Kapolri harus melalui prosedur yang jelas, termasuk masukan dari DPR dan lembaga terkait.
- Komisi III DPR akan terus mengawasi kebijakan keamanan dan memberikan rekomendasi bila diperlukan.
Sejumlah anggota DPR lain dan pengamat politik menilai pernyataan tersebut penting untuk menenangkan publik yang khawatir akan potensi perubahan kepemimpinan kepolisian di tengah situasi keamanan yang dinamis.
Meski belum ada konfirmasi resmi, rumor tentang perubahan Kapolri tetap menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat. Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian.