Setapak Langkah – 13 April 2026 | Jusuf Kalla, yang menjabat sebagai Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, kembali mengemukakan usulan peningkatan tarif bahan bakar minyak (BBM). Usulan tersebut menuai protes keras dari kalangan DPR, khususnya dari anggota legislatif yang menilai langkah ini dapat menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan.
Wihadi Wijanto, salah satu anggota DPR, secara terbuka menolak usulan kenaikan harga BBM. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menambah beban hidup warga, terutama mereka yang berada di segmen ekonomi menengah ke bawah.
Berikut beberapa poin utama yang ditekankan oleh pihak DPR dalam menentang kenaikan harga BBM:
- Kenaikan harga BBM dapat menambah beban biaya transportasi.
- Inflasi berpotensi meningkat karena harga barang dan jasa naik.
- Daya beli rumah tangga berisiko menurun, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
- Berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Untuk memberikan gambaran tentang skala usulan, tabel di bawah ini menampilkan perkiraan kenaikan tarif BBM yang diajukan:
| Jenis BBM | Harga Saat Ini (Rp/Liter) | Usulan Kenaikan (%) |
|---|---|---|
| Pertamax | 10.000 | 5 |
| Premium | 9.500 | 5 |
| Solar | 7.000 | 5 |
Pihak DPR menekankan bahwa kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan politik atau anggaran. Mereka mengajak pemerintah untuk mencari alternatif lain, seperti subsidi energi terbarukan atau penyesuaian pajak, yang dapat mengurangi tekanan pada konsumen tanpa harus menaikkan tarif BBM secara signifikan.
Sejauh ini, belum ada keputusan final terkait usulan tersebut, namun perdebatan di DPR diprediksi akan terus berlanjut hingga akhir tahun fiskal.