Setapak Langkah – 19 Juni 2026 | Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia tidak dapat digulingkan secara sewenang-wenang tanpa melalui mekanisme pemilihan umum (Pemilu). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah wawancara yang menanggapi spekulasi tentang upaya penurunan kepemimpinan presiden saat ini.
Jimly menekankan bahwa konstitusi Indonesia menetapkan bahwa mandat kepresidenan berakhir pada akhir masa jabatan atau melalui proses pemakzulan yang sah, bukan melalui aksi politik di luar prosedur pemilu. Ia menambahkan bahwa kritik terhadap ide dan kebijakan pemerintah merupakan cara yang sah dan konstruktif untuk mengawal jalannya pemerintahan.
- Konstitusi mengatur prosedur pemilihan dan pemberhentian presiden.
- Pemakzulan hanya dapat dilakukan bila terdapat pelanggaran serius yang terbukti di pengadilan.
- Kritik kebijakan harus disampaikan melalui mekanisme demokratis, seperti parlemen, media, dan ruang publik.
Para pengamat hukum menilai pernyataan tersebut konsisten dengan prinsip-prinsip negara hukum. Mereka menyoroti bahwa upaya menggulingkan presiden tanpa prosedur pemilu dapat menimbulkan krisis konstitusional dan mengancam stabilitas politik.
Reaksi dari kalangan politik beragam. Beberapa tokoh menanggapi dengan menyambut seruan Jimly untuk memperkuat mekanisme demokrasi, sementara yang lain menekankan pentingnya kontrol politik melalui parlemen dan partai politik.
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Dasar Hukum | UUD 1945 Pasal 7, 7A, dan 7B |
| Proses Pemakzulan | Diajukan DPR, disidangkan oleh MK, harus terbukti melanggar hukum |
| Peran Kritik | Menjadi sarana kontrol sosial dan politik yang sah |
Dengan menegaskan pentingnya pemilu sebagai mekanisme akhir bagi perubahan kepemimpinan, Jimly mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia masih berada dalam proses pembelajaran. Ia berharap semua pihak dapat memanfaatkan ruang demokratis untuk dialog konstruktif, bukan konfrontasi yang mengancam tatanan konstitusional.