Setapak Langkah – 02 Mei 2026 | Jasa Raharja, lembaga asuransi sosial milik negara, telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Kabupaten Grobogan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, korban yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar lima puluh juta rupiah, sedangkan korban yang mengalami luka-luka memperoleh santunan dua puluh juta rupiah per orang.
Rincian Santunan
| Kategori Korban | Jumlah Santunan |
|---|---|
| Korban Meninggal | Rp 50.000.000 |
| Korban Luka-Luka | Rp 20.000.000 per orang |
Penetapan besaran santunan ini mengacu pada amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Jasa Raharja. Lembaga tersebut bertugas memberikan perlindungan sosial kepada korban kecelakaan transportasi, termasuk kereta api, bus, dan pesawat terbang.
Proses klaim santunan dimulai dengan pengajuan dokumen resmi, seperti surat keterangan kematian, laporan kecelakaan, serta bukti identitas korban. Selanjutnya, Jasa Raharja melakukan verifikasi data dan menilai kelayakan klaim sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemberian santunan ini diharapkan dapat membantu keluarga korban yang ditinggalkan untuk menutupi biaya pemakaman, pengobatan, serta kebutuhan sehari-hari pasca kecelakaan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam menanggapi dampak sosial dari kecelakaan transportasi.
Kasus kecelakaan kereta di Grobogan menyoroti pentingnya peningkatan standar keselamatan di jalur kereta api serta perlunya edukasi bagi masyarakat tentang prosedur darurat. Pemerintah daerah dan pihak operator kereta api diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.