Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menindak tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti memanipulasi data dalam proses pengajuan visa. Ketiga orang tersebut ditahan selama penyelidikan dan akhirnya dideportasi ke negara asal mereka setelah terbukti menggunakan dokumen palsu dan menyampaikan informasi yang tidak akurat.
Investigasi menemukan bahwa para pelaku mengubah data pribadi, termasuk alamat tempat tinggal dan tujuan kunjungan, serta melampirkan dokumen pendukung yang dipalsukan. Berikut ini beberapa bentuk manipulasi yang terdeteksi:
- Penggunaan alamat fiktif di Indonesia untuk menghindari prosedur verifikasi.
- Pemalsuan surat keterangan kerja dan sponsor.
- Penyajian data riwayat perjalanan yang tidak sesuai dengan catatan imigrasi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga asing yang berencana mengajukan visa ke Indonesia bahwa setiap data yang diberikan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pihak berwenang juga mengimbau publik untuk melaporkan indikasi kecurangan terkait dokumen perjalanan.