histats

Eks Pimpinan KPK Usul Hapus Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Alasannya Tak Efektif Berantas Korupsi

Eks Pimpinan KPK Usul Hapus Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Alasannya Tak Efektif Berantas Korupsi

Setapak Langkah – 27 Mei 2026 | Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, kembali mengajukan rekomendasi perubahan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pernyataannya, Amien menilai bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak memberikan kontribusi signifikan dalam upaya memberantas korupsi, bahkan dapat menimbulkan efek samping yang merugikan.

Pasal 2 mengatur tentang definisi tindak pidana korupsi, sedangkan Pasal 3 memuat ketentuan mengenai objek materiil korupsi. Menurut Amien, definisi yang terlalu luas dan klasifikasi objek yang belum disesuaikan dengan dinamika kejahatan ekonomi modern membuat penegakan hukum menjadi kurang fokus.

  • Kurangnya efektivitas: Penegakan Pasal 2 dan 3 sering kali berujung pada proses hukum yang panjang tanpa menghasilkan putusan yang berdampak signifikan.
  • Redundansi dengan undang-undang lain: Beberapa ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 telah tercakup dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti UU Pengadilan dan UU Tindak Pidana Umum.
  • Hambatan investigasi: Kriteria yang terlalu umum menyulitkan penyidik KPK untuk mengidentifikasi kasus yang benar-benar masuk dalam ranah korupsi.

Amien Sunaryadi menekankan perlunya riset mendalam dan evaluasi komprehensif terhadap keseluruhan UU Tipikor. Ia mengusulkan agar pemerintah dan lembaga legislatif melakukan:

  1. Pembentukan tim khusus yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan ahli anti-korupsi untuk menelaah Pasal 2 dan 3.
  2. Pengumpulan data empiris tentang dampak implementasi kedua pasal selama sepuluh tahun terakhir.
  3. Dialog terbuka dengan stakeholder, termasuk LSM, sektor swasta, dan masyarakat sipil, untuk merumuskan alternatif regulasi yang lebih tepat.

Jika usulan penghapusan diterima, diharapkan regulasi anti-korupsi Indonesia dapat menjadi lebih terarah, mengurangi beban proses peradilan, serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan korupsi. Namun, usulan ini juga menuai kritik dari sebagian kalangan yang berpendapat bahwa menghapus pasal penting dapat menciptakan celah hukum baru.

Diskusi selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan di parlemen pada trimester berikutnya, dengan harapan menghasilkan rekomendasi yang berbasis data dan tidak sekadar bersifat politis.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *