Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada Senin, 20 Mei 2024, menyerahkan hasil rekomendasi Komisi I yang dibentuk khusus untuk menelaah Tugas Pemeriksaan Anggaran Pemerintah (TRAP) kepada Wakil Gubernur (Wagub) Bali. Serah terima ini dilaksanakan di ruang rapat DPRD Bali dan dihadiri oleh para anggota panitia, pejabat daerah, serta perwakilan lembaga pengawas.
Rekomendasi tersebut menyoroti dua isu utama yang dianggap mengancam transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran serta aset publik di provinsi ini, yaitu dugaan pelanggaran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura dan pembangunan di atas lahan negara di kawasan Pejarakan, Buleleng.
Berikut poin-poin krusial yang diangkat dalam rekomendasi Pansus TRAP:
- Pelanggaran prosedur di KEK Kura Kura: Panitia menemukan bahwa proses alokasi lahan dan pemberian hak investasi kepada pihak swasta di KEK Kura Kura tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan yang diatur peraturan daerah. Beberapa dokumen perizinan belum lengkap, dan ada indikasi intervensi politik dalam penetapan zona prioritas.
- Pembangunan di lahan negara Pejarakan: Investigasi mengidentifikasi adanya pembangunan gedung komersial dan fasilitas lainnya di atas lahan yang secara resmi masih menjadi aset negara. Pembangunan tersebut tidak didukung oleh Izin Penggunaan Tanah (IPT) yang sah, sehingga menimbulkan potensi kerugian finansial bagi pemerintah daerah.
- Estimasi kerugian: Berdasarkan data awal, nilai kerugian akibat penyalahgunaan lahan negara diperkirakan mencapai Rp 45 miliar, sementara potensi kehilangan pendapatan dari KEK Kura Kura dapat mencapai Rp 120 miliar dalam lima tahun ke depan.
Wakil Gubernur Bali, I Made Mangku Widi, menyatakan apresiasi terhadap temuan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti rekomendasi secara tegas. “Kami akan melakukan audit menyeluruh, memverifikasi setiap perizinan yang terlibat, dan bila terbukti ada penyimpangan, pihak yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum,” ujar Mangku Widi dalam sambutan singkatnya.
Selanjutnya, DPRD Bali mengusulkan beberapa langkah konkret:
- Pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan BPK, KPK, dan ahli hukum tata negara.
- Peninjauan kembali semua perizinan yang dikeluarkan untuk KEK Kura Kura sejak tahun 2020.
- Pengembalian atau kompensasi atas penggunaan lahan negara yang tidak sah di Pejarakan.
- Penguatan mekanisme pengawasan internal di kantor gubernur dan dinas terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
Jika rekomendasi ini diimplementasikan, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset dan anggaran daerah, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa pelanggaran tata kelola tidak dapat ditoleransi di Bali.