Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat pendalaman pada tanggal 3 Mei 2024 untuk meninjau rencana pengembangan pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura, Bali. Pertemuan ini dihadiri oleh anggota komisi, perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengembangan Pariwisata Nasional (BPPN), serta pihak pengelola KEK Kura Kura.
Rapat tersebut menyoroti potensi strategis KEK Kura Kura sebagai destinasi wisata berbasis ekowisata dan budaya. Lokasinya yang dekat dengan Pantai Kuta, kawasan konservasi penyu, serta warisan budaya Hindu Bali memberikan nilai tambah yang signifikan bagi sektor pariwisata nasional.
Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:
- Pengembangan infrastruktur transportasi, termasuk akses jalan dan pelabuhan mikro untuk meningkatkan mobilitas wisatawan.
- Pembentukan zona ramah lingkungan dengan standar bangunan berkelanjutan dan penggunaan energi terbarukan.
- Pemberdayaan komunitas lokal melalui pelatihan keterampilan hospitality, pemandu wisata, dan usaha mikro di bidang kuliner serta kerajinan.
- Strategi pemasaran digital yang menargetkan pasar domestik dan internasional, khususnya segmen wisatawan milenial dan ekowisata.
Anggota DPR menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk memastikan bahwa pengembangan KEK Kura Kura tidak mengorbankan kelestarian lingkungan. Mereka juga meminta penyusunan regulasi yang jelas mengenai tata ruang, izin usaha, serta mekanisme pengawasan berkelanjutan.
Keputusan rapat mengarah pada rekomendasi agar DPR menyusun rancangan undang-undang yang memperkuat kerangka kerja KEK Kura Kura, serta mengajukan alokasi anggaran khusus untuk fase awal pembangunan infrastruktur dan program pelatihan komunitas. Diharapkan, dalam tiga hingga lima tahun ke depan, KEK Kura Kura dapat menjadi model destinasi wisata terintegrasi yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian alam dan budaya.