Setapak Langkah – 16 April 2026 | Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Connie Bakrie, kembali menegaskan keberatan Indonesia terhadap usulan “blanket overflight” yang diajukan oleh Amerika Serikat. Dalam sebuah pernyataan publik, Bakrie menyoroti bahwa proposal tersebut bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada kebijakan bebas‑aktif serta melanggar kedaulatan ruang udara nasional.
Usulan “blanket overflight” mengacu pada permohonan Amerika Serikat untuk mendapatkan izin terbang secara luas atas wilayah udara Indonesia tanpa melalui prosedur perizinan tradisional. Menurut pihak AS, hal ini dimaksudkan untuk mempercepat mobilitas pesawat militer dan sipil dalam rangka mendukung operasi regional serta mengoptimalkan jalur transportasi udara.
Connie Bakrie mengingatkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bahwa kebijakan luar negeri Indonesia selalu menekankan pada kemerdekaan dalam mengambil keputusan internasional tanpa tekanan eksternal. “Kebijakan bebas‑aktif bukan sekadar slogan, melainkan fondasi yang menjamin Indonesia dapat menentukan arah politiknya sendiri, termasuk dalam urusan kedaulatan udara,” ujar Bakrie dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta.
- Prinsip bebas‑aktif: Menjaga keseimbangan hubungan internasional tanpa bergantung pada satu blok atau negara tertentu.
- Kedaulatan udara: Hak negara untuk mengatur dan mengontrol penggunaan ruang udara nasional.
- Keamanan nasional: Pengawasan atas setiap penerbangan militer yang melintasi wilayah Indonesia.
Prabowo Subianto menanggapi pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua permohonan overflight. “Kami menghargai kepentingan strategis mitra internasional, namun tidak akan mengorbankan kedaulatan Indonesia. Setiap izin akan dipertimbangkan berdasarkan kepentingan nasional dan keamanan penerbangan,” kata Prabowo dalam pernyataan resmi Kementerian Pertahanan.
Para pakar hubungan internasional menambahkan bahwa kebijakan “blanket overflight” dapat menimbulkan risiko keamanan, terutama bila tidak disertai mekanisme kontrol yang ketat. Prof. Dr. Ahmad Fauzi, Fakultas Ilmu Politik Universitas Indonesia, berpendapat, “Jika izin diberikan secara luas tanpa prosedur yang transparan, Indonesia berpotensi kehilangan kontrol atas aktivitas militer asing di wilayahnya, yang bertentangan dengan doktrin bebas‑aktif.”
Sejumlah analis ekonomi menilai bahwa penolakan terhadap usulan tersebut dapat memengaruhi hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, namun menekankan bahwa kedaulatan tetap menjadi prioritas utama. “Dampak ekonomi dapat diatasi melalui negosiasi bilateral yang lebih seimbang, sementara kedaulatan tidak dapat ditawar,” ujar Budi Santoso, analis kebijakan ekonomi di Lembaga Penelitian Kebijakan Publik.
Dengan latar belakang meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Indo‑Pasifik, isu overflight ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat menyampaikan posisi yang tegas namun tetap membuka ruang dialog konstruktif dengan Amerika Serikat, demi menjaga stabilitas regional dan menegakkan prinsip bebas‑aktif yang telah menjadi landasan kebijakan luar negeri sejak era reformasi.
Jika keputusan akhir tetap menolak blanket overflight, langkah tersebut akan menjadi contoh kuat bahwa Indonesia bersedia mempertahankan kedaulatan udara meski dihadapkan pada tekanan luar. Sebaliknya, jika ada kompromi, maka mekanisme pengawasan ketat dan transparansi akan menjadi syarat utama agar tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar politik luar negeri negara.