Setapak Langkah – 22 April 2026 | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan rencana penyusunan instrumen kebijakan baru yang ditujukan untuk mempermudah proses sertifikasi halal khusus bagi dapur yang memproduksi makanan berbasis gizi (MBG). Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat alur verifikasi, menurunkan biaya, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal.
Instrumen tersebut akan mencakup prosedur standar, format dokumen, serta mekanisme audit yang disederhanakan. BPJPH berkoordinasi dengan kementerian terkait, asosiasi industri makanan, serta lembaga sertifikasi halal untuk memastikan kesesuaian regulasi.
- Penggunaan formulir digital yang terintegrasi dengan sistem basis data BPJPH.
- Pembentukan tim audit khusus yang memahami karakteristik produksi MBG.
- Penyediaan panduan operasional yang mudah dipahami oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
- Penetapan jangka waktu maksimal 30 hari untuk proses verifikasi awal.
Berikut perkiraan tahapan implementasi kebijakan tersebut:
| Tahap | Deskripsi | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|---|
| 1. Penyusunan draft kebijakan | Penyusunan regulasi dasar dan konsultasi publik | Q3 2024 |
| 2. Uji coba pilot | Penerapan pada 10 dapur MBG terpilih | Q4 2024 |
| 3. Evaluasi dan revisi | Analisis hasil uji coba, perbaikan prosedur | Q1 2025 |
| 4. Peluncuran penuh | Penerapan secara nasional bagi semua dapur MBG | Q2 2025 |
Dengan adanya instrumen kebijakan ini, BPJPH berharap dapat meningkatkan jumlah produk MBG bersertifikat halal, memperluas akses pasar domestik maupun ekspor, serta mendukung pertumbuhan industri makanan sehat di Indonesia.
Para pelaku usaha diharapkan dapat memantau perkembangan regulasi melalui situs resmi BPJPH dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai panduan yang akan dibagikan.