Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Rektorat Universitas Bung Karno (UBK) menyatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh setelah seorang mahasiswa mengungkapkan bahwa ia menerima uang tunai senilai Rp 20 juta dari aparat kepolisian menjelang sebuah aksi demonstrasi.
Mahasiswa yang tidak disebutkan namanya tersebut menyampaikan bahwa dana tersebut diberikan sebagai imbalan agar ia tidak ikut serta dalam aksi yang direncanakan pada minggu lalu. Pengakuan ini pertama kali dilaporkan oleh media nasional dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai intervensi aparat keamanan dalam aktivitas mahasiswa.
Dalam pernyataan resminya, Rektor Universitas Bung Karno menegaskan komitmen institusi untuk menelusuri semua pihak yang terlibat, termasuk anggota kepolisian, mahasiswa, serta pihak lain yang mungkin menjadi perantara. Rektor menambahkan bahwa proses investigasi akan melibatkan unit hukum internal kampus serta kerja sama dengan lembaga pengawas eksternal.
Beberapa langkah yang direncanakan antara lain:
- Pembentukan tim investigasi khusus yang terdiri dari akademisi, staf hukum, dan perwakilan mahasiswa.
- Pengumpulan bukti berupa rekaman percakapan, bukti transfer, dan saksi mata.
- Wawancara dengan semua pihak yang disebutkan dalam pengakuan, termasuk pihak kepolisian setempat.
- Penyusunan laporan akhir yang akan dipublikasikan kepada publik dan otoritas terkait.
Pengungkapan ini juga memicu reaksi dari kalangan mahasiswa dan aktivis hak asasi manusia yang menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak kepolisian. Mereka menilai bahwa praktik suap semacam ini menggerogoti kepercayaan publik dan menghambat kebebasan berserikat.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi mengenai tuduhan tersebut. Namun, beberapa analis politik memperkirakan bahwa kasus ini dapat berpotensi menimbulkan ketegangan politik, terutama menjelang pemilihan umum yang akan datang.
Jika terbukti, tindakan menerima uang dari polisi untuk memengaruhi partisipasi aksi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kecurangan dalam Pemilihan Umum.
Rektorat UBK menegaskan bahwa proses investigasi akan bersifat independen dan berorientasi pada penegakan keadilan, tanpa memihak kepada pihak manapun. Hasil akhir diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh komunitas akademik dan masyarakat luas.