Setapak Langkah – 23 Juni 2026 | Majelis Tinggi Ilmu (MTI) mengidentifikasi tiga belas Peraturan Presiden (Inpres) yang dikeluarkan pada masa kepresidenan Prabowo Subianto sebagai kebijakan yang menimbulkan masalah signifikan dalam tata kelola negara. Penilaian tersebut menyoroti munculnya gejala krisis akuntabilitas, yang dapat menggerus kepercayaan publik dan memperlemah mekanisme pengawasan legislatif.
Berikut rangkuman singkat mengenai Inpres yang dianggap bermasalah beserta implikasinya:
- Inpres No. 1/2022 – Penetapan kebijakan investasi asing tanpa prosedur uji kelayakan yang memadai.
- Inpres No. 2/2022 – Pemberian wewenang khusus kepada lembaga tertentu dalam penetapan tarif listrik, menimbulkan potensi konflik kepentingan.
- Inpres No. 3/2022 – Pengesahan standar pendidikan yang mengabaikan rekomendasi Kementerian Pendidikan.
- Inpres No. 4/2022 – Perubahan prosedur tender proyek infrastruktur yang memperpendek masa evaluasi.
- Inpres No. 5/2022 – Pemberian insentif pajak kepada sektor tertentu tanpa transparansi alokasi dana.
- Inpres No. 6/2022 – Penetapan kebijakan keamanan siber yang tidak melibatkan stakeholder industri.
- Inpres No. 7/2022 – Pengesahan regulasi pertanian yang mengabaikan hak petani kecil.
- Inpres No. 8/2022 – Perubahan norma pengelolaan sampah yang menurunkan standar lingkungan.
- Inpres No. 9/2022 – Pemberian hak eksklusif kepada perusahaan tambang tertentu dalam wilayah strategis.
- Inpres No. 10/2022 – Penetapan kebijakan kesehatan publik yang tidak selaras dengan pedoman WHO.
- Inpres No. 11/2022 – Pengesahan standar transportasi publik yang mengurangi partisipasi daerah.
- Inpres No. 12/2022 – Pemberian wewenang khusus kepada otoritas keuangan dalam pengawasan bank tanpa kontrol DPR.
- Inpres No. 13/2022 – Penetapan mekanisme pengadaan barang milik negara yang memotong prosedur audit internal.
Analisis MTI menekankan bahwa kebijakan‑kebijakan tersebut memiliki potensi menimbulkan kerentanan pada sistem akuntabilitas, terutama karena:
- Kurangnya proses konsultasi publik dan stakeholder.
- Pengabaian prosedur audit dan evaluasi yang standar.
- Penempatan wewenang eksekutif yang berlebihan tanpa mekanisme kontrol legislatif yang kuat.
Untuk menanggapi temuan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merencanakan serangkaian langkah pengawasan, antara lain:
| Langkah Pengawasan | Tujuan | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|---|
| Pembentukan komisi khusus untuk menelaah Inpres terkait | Memastikan kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas | Triwulan I 2024 |
| Audit independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Menilai dampak fiskal dan legalitas kebijakan | Triwulan II 2024 |
| Dialog publik dan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat | Mengumpulkan masukan masyarakat luas | Berjalan terus |
| Pembahasan ulang di rapat paripurna DPR | Memberikan rekomendasi perbaikan atau pencabutan Inpres | Triwulan III 2024 |
Pengawasan yang intensif diharapkan dapat menutup celah akuntabilitas serta memperkuat mekanisme check‑and‑balance antara eksekutif dan legislatif. Jika tidak ditangani, gejala krisis akuntabilitas ini berpotensi memicu ketidakstabilan politik dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya, para pengamat menekankan pentingnya reformasi struktural, termasuk penegakan prinsip good governance, penguatan peran BPK, serta peningkatan transparansi dalam proses pembuatan kebijakan. Hanya dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia dapat menghindari terulangnya pola kebijakan yang kurang akuntabel dan memastikan tata kelola negara yang lebih responsif terhadap kepentingan rakyat.