Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memberikan perintah kepada aparat keamanan untuk membubarkan acara nonton bareng (nobar) serta diskusi film dokumenter berjudul “Pesta Babi”. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 26 Mei 2024, setelah muncul spekulasi di media sosial bahwa aparat telah menerima arahan resmi untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa keputusan pembubaran atau pembatasan suatu acara merupakan wewenang aparat daerah berdasarkan pertimbangan keamanan publik, bukan instruksi langsung dari pemerintah pusat. Ia menambahkan bahwa tidak ada surat atau perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang menyuruh aparat untuk menghentikan nobar tersebut.
Acara nobar “Pesta Babi” digelar oleh sebuah komunitas pecinta film independen di sebuah ruang terbuka publik di Jakarta. Film dokumenter tersebut menyoroti praktik penyembelihan babi dalam industri makanan, yang dianggap sensitif oleh sebagian kalangan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Beberapa pihak menuduh bahwa pemerintah berusaha menekan kebebasan berekspresi dan berkumpul dengan cara menginstruksikan pembubaran acara. Yusril menolak tuduhan tersebut dan menekankan bahwa pemerintah selalu menghormati prinsip konstitusi, termasuk hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, selama tidak mengancam ketertiban umum.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Yusril dalam konferensi pers:
- Pemerintah tidak pernah mengeluarkan perintah tertulis maupun lisan kepada aparat keamanan terkait pembubaran nobar “Pesta Babi”.
- Keputusan pembubaran acara merupakan tanggung jawab aparat daerah yang menilai situasi lapangan.
- Kebebasan berkumpul dan berpendapat tetap dijamin asalkan tidak menimbulkan kerusuhan atau ancaman keamanan.
- Pemerintah tetap berkomitmen menegakkan hukum secara objektif tanpa dipengaruhi oleh tekanan politik atau kelompok tertentu.
Reaksi masyarakat terbagi. Sebagian menilai pernyataan Yusril sebagai klarifikasi yang diperlukan untuk menghindari penyebaran informasi palsu. Sementara kelompok aktivis hak asasi manusia menuntut transparansi lebih lanjut mengenai prosedur pembubaran acara publik oleh aparat setempat.
Hingga saat ini, tidak ada laporan resmi yang mengonfirmasi adanya arahan tertulis dari kementerian terkait. Kasus ini memperlihatkan kembali pentingnya komunikasi yang jelas antara pemerintah, aparat keamanan, dan publik dalam menangani isu-isu sensitif yang melibatkan kebebasan berpendapat.