Setapak Langkah – 05 Juni 2026 | Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengimbau Kementerian Hukum dan HAM (Imipas) agar tidak menghalangi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Yusril menegaskan bahwa penyidikan harus dapat berjalan bebas dari intervensi apa pun, mengingat kasus ini menyangkut potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang signifikan. Ia meminta kementerian terkait untuk memberikan semua data, dokumen, serta akses yang diperlukan kepada penyidik KPK.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan Yusril:
- Imipas tidak boleh menghambat proses penyidikan KPK.
- Seluruh dokumen terkait penerbitan izin tinggal WNA harus diserahkan secara lengkap.
- Penyidik KPK berhak melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Imipas yang diduga terlibat.
- Jika terdapat temuan, harus diproses secara transparan dan tuntas.
Yusril menambahkan bahwa penyelidikan ini penting untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi di sektor imigrasi. Ia berharap hasil penyidikan dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menegakkan integritas pelayanan publik.
Pemerintah juga diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan internal di Kementerian Imigrasi, termasuk audit berkala dan peningkatan transparansi prosedur pemberian izin tinggal bagi WNA.