Setapak Langkah – 22 April 2026 | Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi menandatangani Undang‑Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Dengan pengesahan tersebut, pekerja rumah tangga (PRT) kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak‑hak mereka.
Beberapa poin penting dalam undang‑undang antara lain:
- Definisi jelas mengenai siapa yang termasuk pekerja rumah tangga dan jenis pekerjaan yang diatur.
- Penetapan upah minimum yang layak sesuai standar regional, serta kewajiban pembayaran tunjangan hari raya dan cuti tahunan.
- Pengaturan jam kerja maksimal 8 jam per hari dan 40 jam per minggu, dengan ketentuan lembur yang harus dibayar sesuai tarif yang ditetapkan.
- Jaminan hak cuti melahirkan, cuti sakit, dan hak atas perlindungan kesehatan.
- Wajib adanya kontrak kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Pembentukan mekanisme pengawasan melalui Dinas Tenaga Kerja dan lembaga terkait untuk menindak pelanggaran.
- Sanksi administratif dan pidana bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan kemungkinan penutupan usaha.
DPR menegaskan bahwa tujuan utama UU PPRT adalah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini sering bekerja di bawah kondisi tidak teratur. Pemerintah berkomitmen memperkuat implementasi melalui sosialisasi luas, pelatihan bagi pemberi kerja, serta peningkatan kapasitas inspeksi lapangan.
Para ahli menilai bahwa regulasi ini dapat meningkatkan kesejahteraan PRT, sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih profesional dan terstandarisasi. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan kepatuhan di sektor informal dan memperluas akses informasi kepada pekerja yang berada di daerah terpencil.