Setapak Langkah – 22 Juni 2026 | Undang‑Undang Perseroan Pemerintah (UU P2SK) yang baru disahkan membuka peluang bagi sejumlah lembaga negara untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini ditujukan memperkuat peran pemerintah dalam pengembangan pasar modal sekaligus meningkatkan likuiditas dan partisipasi investasi domestik.
- Kementerian Keuangan
- Bank Indonesia
- Danantara
- Lembaga Penjamin Simpanan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – sebagai regulator
Walaupun diperbolehkan memiliki saham, semua lembaga tersebut wajib menjaga independensi BEI sebagai otoritas pasar modal. Artinya, kepemilikan tidak boleh mengganggu kebijakan atau keputusan operasional bursa, dan batas maksimum kepemilikan saham ditetapkan untuk menghindari dominasi satu pihak.
| Lembaga | Batas Maksimum Kepemilikan |
|---|---|
| Kementerian Keuangan | 5% dari total saham beredar |
| Bank Indonesia | 5% dari total saham beredar |
| Danantara | 3% dari total saham beredar |
Implementasi UU P2SK diharapkan memberikan beberapa manfaat. Pertama, meningkatkan modal domestik yang dapat digunakan untuk memperluas listing perusahaan dan memperkuat struktur permodalan pasar. Kedua, memberikan sinyal kepercayaan pemerintah terhadap pasar modal, yang dapat menarik lebih banyak investor asing. Namun, perlu pengawasan ketat agar kepemilikan negara tidak menimbulkan konflik kepentingan atau mengurangi transparansi.
Secara keseluruhan, langkah ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola pasar modal Indonesia. Pemerintah berkomitmen tetap menjamin independensi BEI, sambil memanfaatkan potensi investasi negara untuk memperkuat ekosistem pasar modal yang lebih inklusif dan berkelanjutan.