Setapak Langkah – 22 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan perusahaan investasi milik negara Danantara kini diperbolehkan memiliki saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini menimbulkan sorotan tajam dari kalangan ekonom yang mengkhawatirkan potensi konflik kepentingan antara regulasi pasar modal dan kepemilikan saham oleh otoritas pengawas.
Ekonom menilai bahwa keberadaan institusi publik sebagai pemegang saham dapat memengaruhi kebijakan regulasi, pengawasan, serta keputusan strategis di pasar modal. Hal tersebut berpotensi mengurangi independensi regulator dan menimbulkan persepsi tidak adil di kalangan pelaku pasar.
- Konflik kepentingan: Kemenkeu dan BI memiliki wewenang mengatur kebijakan fiskal dan moneter yang dapat memengaruhi nilai saham.
- Pengaruh terhadap regulasi: Pemilik saham dapat memanfaatkan informasi internal untuk mempengaruhi keputusan regulasi.
- Transparansi dan akuntabilitas: Kebutuhan akan laporan kepemilikan yang jelas dan audit independen.
Untuk mengurangi risiko tersebut, para ahli menyarankan langkah-langkah berikut:
- Menetapkan batas maksimum kepemilikan saham bagi institusi publik.
- Menerapkan mekanisme pemisahan fungsi (firewall) antara fungsi regulasi dan kepemilikan aset.
- Melakukan pengawasan rutin oleh otoritas independen terhadap transaksi saham institusi.
- Menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran aturan konflik kepentingan.
Berikut adalah ringkasan peraturan yang diusulkan:
| Institusi | Batas Kepemilikan Saham | Tujuan |
|---|---|---|
| Kemenkeu | ≤ 5% dari total saham terdaftar | Menjaga independensi kebijakan fiskal |
| Bank Indonesia | ≤ 3% dari total saham terdaftar | Mencegah pengaruh moneter pada pasar modal |
| Danantara | ≤ 10% dari total saham terdaftar | Memastikan investasi strategis tidak mengganggu regulasi |
Jika regulasi yang ketat tidak diterapkan, risiko terjadinya manipulasi pasar atau penurunan kepercayaan investor dapat meningkat, yang pada gilirannya dapat memengaruhi likuiditas dan stabilitas pasar modal Indonesia.
Pengawasan yang transparan dan kebijakan yang jelas menjadi kunci untuk menjaga integritas pasar sekaligus memanfaatkan potensi investasi institusional demi pertumbuhan ekonomi nasional.